Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa Brigjen Endar Priantoro dicopot sebagai Deputi Penyelidikan KPK gegara kasus korupsi Formula E.
Sugeng mengatakan Endar tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK lantaran berbeda pendapat mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Silang pendapat, ya. Informasi saya dengar, tidak cukup bukti, belum bisa naik penyelidikan. Tapi ada pendapat lain cukup bukti internal KPK sendiri," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Jusuf Kalla Soroti Kisruh Internal KPK: Jadi Siapa yang Adil di Negara Ini?
Sugeng mengatakan kasus Formula E sarat dengan kepentingan politik. Mengingat, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
Dia berharap pencopotan Endar dari KPK bisa diselesaikan lewat proses hukum dan aturan yang berlaku.
"Formula E ini menyangkut seorang gubernur yang sudah selesai tugas dan akan ikut kontestasi presiden kalau menurut saya, menurut IPW, semua dikembalikan kepada penegakan hukum yang profesional adil," ujar Sugeng.
Baca Juga: Survei Capres: Mayoritas Muslim Jawa Lebih Pilih Ganjar Ketimbang Prabowo & Anies
Untuk diketahui, Endar tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E.
Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.