Masa tahanan Rafael Alun Trisambodo diperpanjang mencapai 40 hari oleh KPK.
Ayah Mario Dandy Satriyo ini akan lebih lama bobo di rutan KPK terhitung 23 April sampai 1 Juli 2023.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Jusuf Kalla Soroti Kisruh Internal KPK: Jadi Siapa yang Adil di Negara Ini?
Ali mengatakan penahanan Rafael ini untuk mempermudah KPK mengumpulkan alat bukti. Ia juga meminta para saksi yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif, yaitu datang memberikan keterangan.
"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," tambah Ali Fikri.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Cawapres Anies Boleh dari NU atau Muhammadiyah, yang Penting Penuhi Kriteria Ini!
Eks pejabat pajak Kementerian Keuangan ini diduga menerima gratifikasi senilai 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.