Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla akhirnya angkat bicara mengomentari pembagian amplop di sejumlah masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dilakukan oleh kader PDI Perjuangan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) itu mengatakan aksi bagi-bagi amplop berisi uang tunai jelas dikategorikan sebagai kampanye terselubung, pasalnya amplop yang dibagikan berlogo PDI Perjuangan lengkap dengan foto caleg.
Pernyataan Jusuf Kalla berbeda dengan Bawaslu yang tidak menganggap itu sebagai sebuah pelanggaran. Alih-alih menyebut itu pelanggaran Bawaslu mengatakan aksi pembagian amplop itu adalah zakat.
“Itu bukan korupsi memberikan amplop itu. Dianggap itu kampanye terselubung lah,” kata Jusuf Kalla usai Penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) dengan KPK, di Kantor Pusat DMI, di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/4).
Lebih lanjut Jusuf Kalla mengatakan pernyataan Bawslu yang menyebut aksi pembagian amplop yang dilakukan Plt. Ketua DPD Jawa Timur, Said Abdullah itu adalah kegiatan zakat adalah pernyataan yang sah-sah saja, sebab sejauh ini Undang-undang pemilu belum berlaku, lagi pula sekarang ini bukan musim kampanye.
“Tapi oleh Bawaslu dianggap tidak melanggar. Karena memang belum berlaku (aturan tentang kampanye yang sesuai) UU-nya (UU 7/2017 tentang Pemilu). Karena UU-nya berlaku nanti Oktober di masa kampanye. Ini belum masa kampanye. Jadi tidak berlaku itu,” sambungnya.
Jusuf Kalla mengatakan, lantaran Bawaslu menganggap itu bukan sebuah pelanggaran, maka kejadian serupa berpotensi terulang di kemudian hari sebelum masa kampanye dimulai. Jika itu kembali terjadi, jelas Bawaslu tidak bisa menindaknya.
Baca Juga: NasDem Ancang-ancang Duetkan Dirinya dengan Anies Baswedan, Semoga Pak Mahfud Jawab ‘Ora Sudi’
“Ini orang bisa mengikuti celah-celah. Hukum mah begitu, ada celah-celah orang bisa masuk. Sehingga, itu bukan bentuk korupsi. Karena terbuka kan. Korupsi itu kan tidak terbuka. Ini terbuka,” tuntasnya.