Video terkait pencopotan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 10 April 2023.
Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa Brigjen Endar dicopot dari jabatannya karena mengantongi dua bukti korupsi di KPK.
Baca Juga: Pantang Menyerah Lawan Firli Bahuri, Brigjen Endar Layangkan Surat Keberatan ke KPK, Ini Pesannya
"TERNYATA KARENA INI DIA DIPECAT BRIGJEN ENDAR KANTONGI 2 BUKTI KORUPSI BESAR DI KPK," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"VIRAL... TERNYATA KARNA INI BRIGJEN ENDAR DI PECAT??KANTONGI 2 BUKTI KASUS BESAR KPK..." demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada klaim terkait Brigjen Endar dicopot dari jabatannya karena mengantongi dua bukti korupsi besar di KPK.
Narator dalam video hanya membacakan artikel dari CNN Indonesia berjudul "Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti", tayang pada 8 April 2023.
Baca Juga: IPW Sebut Brigjen Endar Dicopot Gegara Ogah Usut Kasus Formula E ke Tingkat Penyidikan
Terkait alasan KPK mencopot jabatan Brigjen Endar, melansir Kompas.com, Brigjen Endar diberhentikan secara hormat karena masa penugasaanya telah selesai dan dikembalikan ke Polri.
Namun, ada kabar yang menyebut sebelum Brigjen Endar dicopot, ia sempat menolak permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menikkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E menjadikan penyidikan karena tidak cukup bukti.
Akan tetapi kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, penelusuran alasan KPK mencopot Endar masih didalami Dewan Pengawas.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Brigjen Endar dicopot dari jabatannya karena mengantongi dua bukti korupsi di KPK adalah tidak benar. Faktanya, pembahasan video tidak sesuai dengan narasi terkait.