Deputi Bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menyatakan pihaknya menemukan bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia menegaskan surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan PK tidak memiliki kedudukan hukum.
"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," ujar Mehbob.
Surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun dalam surat tersebut, terdapat coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.
"Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK," ujar Mehbob.
Jelasnya, fakta tersebut membuktikan memori PK ini tanpa didasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Ia memandang, surat tersebut merupakan inisiatif dari kuasa hukum mantan panglima TNI tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.