Populis, Jakarta -
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy terus berlanjut. Belum lama ini, digelar sidang vonis untuk Agnes Gracia Haryanto dan telah dijatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Kini diketahui, orang tua Agnes ternyata bukan pejabat namun seorang wirausahawan. Pengacara Mangatta Toding Allo mengatakan memberikan bantuan hukum gratis kepada AG.
Orang tua AG bernama Joko Haryanto dan Emerentiana Lan Valiniathie Tjo yang tinggal di Tanggerang Selatan diketahui sedang mengalami sakit. Ayahnya mengalami Stroke dan ibunya menderita kanker paru-paru stadium empat.
Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Agnes, Mangatta Toding Allo.