Didukung Komisi III DPR, Mahfud MD Bakal Segera Bentuk Ini Guna Menelusuri Transaksi Janggal di Kemenkeu, Simak!

Didukung Komisi III DPR, Mahfud MD Bakal Segera Bentuk Ini Guna Menelusuri Transaksi Janggal di Kemenkeu, Simak! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan bahwa segera akan membentuk satuan tugas TTPU untuk menelusuri transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.

"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Mahfud MD dalam keterangan video di Jakarta, Rabu (12/4).

Dia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp 189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," ujar Menkopolhukam itu.

Sementara terhadap LHP senilai Rp 189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.

"Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," jelasnya.

Baca Juga: Tolak Wacana Mahfud MD Jadi Cawapres Anies, Ferdinand Nyeletuk: Demokrat Setuju Kalau Anies-AHY, Masa AHY Nggak Dianggap? Keterlaluan!

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini