Pakar Hukum Pidana Anak, Ahmad Sofian, menyampaikan pendapatnya mengenai hukuman penjara selama 3,5 tahun yang diterima oleh AG dari hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam sebuah acara yang didatanginya, Sofian menyebut bahwa Hakim Sri tidak menggunakan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak secara utuh. Hal itu karena menurutnya AG tidak perlu dipenjara, melainkan direhabilitasi.
Baca Juga: Optimistis Kriteria Cawapres Anies Ada di AHY, Demokrat: Ketum Kami Bisa Membangun....
“Kalau saya ngelihat ya, hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara ini tidak menggunakan secara utuh Undang-undang 11 Tahun 2012 (tentang) Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu bukan pendekatan menggunakan balas dendam atau supaya anak jera ya, bukan itu,” ucapnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube METRO TV yang diunggah pada Kamis (13/4/2023).
Ia menambahkan, “Kalau itu untuk orang dewasa. (Kalau anak) Lebih kepada pendekatan rehabilitasi, melihat ke depan, bukan melihat masa lalu. Menurut Undang-undang 11 Tahun 2012 tuh mencegah anak untuk dimasukkan ke dalam penjara. Yang dimasukkan ke dalam penjara itu adalah pelaku-pelaku yang residivis atau melakukan tindak pidana.”
Sofian menjelaskan kalau anak usia 14 hingga 18 tahun memang bisa dipenjara, tapi menurutnya itu bukan hukuman yang paling disarankan.
Ia menjelaskan, “(Usia) 14 sampai di bawah 18 (tahun) itu bisa dipidana (penjara). Tapi pidana penjara kalau kita baca Pasal 71, itu diletakkan paling bawah, yang paling atas itu peringatan.”
“Selagi ada pidana-pidana lain yang bisa dijatuhkan kepada AG, ngelihat kondisinya hari ini dan melihat kondisinya di masa depan, maka harusnya bukan pidana penjara yang dimasukkan,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, AG divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David. Meski begitu, pihak korban sendiri merasa hukuman itu kurang karena seharusnya ia mendapat hukuman maksimal yaitu 6 tahun penjara.