KPK Cekal 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo

KPK Cekal 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kasus Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal lima orang untuk bepergian ke luar negeri.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Akal Busuk Firli Bahuri Dikuliti Satu-satu Rocky Gerung: Ternyata Siapkan Diri Demi Hari Tua!

Meski demikian Ali tidak mengungkap nama kelima orang yang dicegah. Nama mereka sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Kelimanya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan atau hingga September 2023.

"Dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," sebut Ali.

Baca Juga: Datangi Gedung KPK, Benarkah Anas Urbaningrum Serahkan Bukti Korupsi SBY, AHY dan Ibas?

Pencegahan itu dilakukan KPK dalam rangka proses penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT (Rafael)," kata Ali.

Berdasarkan informasi, kelima orang yang dicegah adalah istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan kedua anaknya, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma. Kemudian adik Rafael, Gangsar Sulaksono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini