Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal seluruh keluarga inti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo untuk bepergian ke luar negeri selama kasus eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu masih bergulir.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan keluarga Rafael yang dilarang ke luar negeri tersebut yakni istri yang bersangkutan Ernie Meike Torondek beserta dua anaknya. Total ada lima orang dianggap punya kedekatan dengan Rafael Trisambodo yang dilarang berangkat ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (14/4/2024).
Ali melanjutkan, apabila dalam rentang waktu tersebut perkara Rafael Trisambodo masih bergulir, maka pihaknya boleh saja mengajukan perpanjangan pencegahan keluarga Rafael ke luar negeri. Perpanjangan masa pencekalan itu kata dia tergantung kebutuhan tim penyidik.
Untuk itu, Ali mengatakan, pihak-pihak yang dicekal KPK mesti kooperatif saat dibutuhkan keterangannya dalam mengungkap kasus gratifikasi Rafael Trisambodo ini.
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT," tutur Ali.