Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merasa dikriminalisasi dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia menilai bahwa ada pihak-pihak yang sengaja menjebloskannya ke penjara.
Salah satu pihak yang dimaksud Anas ialah pimpinan KPK era Abraham Samad. Kala itu, Abraham Samad Cs dituding menerima order untuk menjebloskan Anas ke penjara.
Menanggapi itu, Abraham Samad membantah tudingan miring terhadap KPK saat dirinya pimpin. Dia menegaskan bahwa KPK tidak pernah menerima orderan dari siapa pun dalam menangani kasus, termasuk yang melibatkan Anas.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Pimpinan Parpol Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR
"Semua orang yang kita jadikan tersangka itu memang terbukti terlibat dalam kasus Hambalang itu. Sama sekali (bukan orderan)," tegas Abraham Samad dikutip dari YouTube HAS Creative, Jumat (14/4/2023).
Dia mengatakan bahwa bila dirinya menerima orderan maka KPK tak akan menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai salah satu tersangka kasus Hambalang.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Masih Ada Typo, Mahfud MD: Senin Depan Baru Diserahkan ke Jokowi
Sebab, menurut Abraham, Andi Alfian tersebut merupakan kader Demokrat kesayangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau terima orderan, Alfian itu anak emas SBY. Kalau mau orderan, pasti kita diorder untuk tidak jadikan tersangka dia, kan begitu. Atau kita diintervensi, kan buktinya nggak," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi Hambalang menyeret sejumlah nama petinggi Partai Demokrat. Mereka ialah Anas Urbaningrum selaku Ketum Partai Demokrat waktu itu, M Nazaruddin selaku Bendahara Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora, danĀ Angelina Sondakh selaku anggota DPR Fraksi Demokrat.
Baca Juga: Ali Ngabalin Sarankan Abraham Samad Cs Bikin Parpol daripada Sibuk Ngurusin KPK!
Abraham Samad menjelaskan, penetapan para tersangka kasus Hambalang sudah berdasarkan aturan yang mana seseorang dapat ditetapkan tersangka bila telah memenuhi minimal tiga alat bukti.
"Kalau di era saya, ada tiga komponen yang bisa dijadikan alat bukti, misalnya barang bukti, keterangan saksi, petunjuk, keterangan terdakwa, dokumen, dan sebagainya. Jadi, dia harus memenuhi minimal tiga alat bukti," tegasnya.