Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah peraturan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jadi, bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyerahkan LHKPN dapat disanksi berupa penundaan promosi jabatan hingga uang tunjangan yang ditahan. Ini dilakukan KPK menyusul sejumlah kasus penyelenggara negara yang tidak taat dan jujur mengisi dan menyerahkan LHKPN.Â
"Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan. Karena beberapa sebenarnya kementerian/lembaga sudah melakukan itu dan boleh saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Baru Bebas, Anas Urbaningrum Ancam Bakal Bubarkan KPK, Nyatanya...
Pahala mengemukakan, penerapan aturan baru itu akan segera digodok, dan rampung pada tahun ini.
"Jadi kita pikir kalau di undang2 disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa. Kami harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya," kata Pahala.
Sementara itu hingga 14 April 2023, dari 1661 instansi dengan 371.972 penyelenggara negara wajib lapor, terdapat 363.183 yang sudah lapor atau 97,64 persen. Sementara yang belum lapor terdapat 8.789 penyelenggara negara.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.