Wapres Minta KPK dan Polri Duduk Bareng Selesaikan Kasus Brigjen Endar Priantoro

Wapres Minta KPK dan Polri Duduk Bareng Selesaikan Kasus Brigjen Endar Priantoro Kredit Foto: Istimewa

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta polemik pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK mesti diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak membuat gaduh.

"Solusinya kembali kepada aturan saja. Jadi, tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali saja ke aturan, back to aturan," ujar Wapres dalam keterangan persnya di Gorontalo, Jumat (14/3/2023).

Menurut Wapres, jika mutasi dilakukan dengan mengikuti aturan, saling pengertian terhadap latar belakang masing-masing instansi dalam mengambil keputusan. Hal itu bisa mendorong terciptanya konsensus antarpihak.

Baca Juga: Heboh Habib Bahar Tantang Tes DNA Rasulullah, Habib Husein Baagil Turun Tangan: Mohon Maaf Tak Mencerminkan Akhlak Kakek Kami

"Kalau itu sudah bisa disepakati saya kira tidak ada masalah. Saya harap begitu, ada saling pengertian, dan kembali kepada landasan, sudah ada landasannya 'kan, aturannya sudah ada," jelas Wapres.

Wapres Ma'ruf Amin mengimbau kepada kedua pihak, yakni KPK dan Polri bisa segera bertemu untuk membahas dan menyepakati langkah yang akan ditempuh sehingga tidak terjadi kegaduhan dan menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Karena tidak ada kesamaan bisa jadi terganggu 'kan. Maka itu, harus segera berkomunikasi, bertemu mencari solusinya dengan berpegang pada aturan yang ada. Kalau kembali ke aturan pasti selesai. Kalau tidak, akan terus terganggu itu. Jangan sampai terganggu," lanjutnya.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Orang Tak Muliakan Habib Lahir dari Orang Tua Berzina

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Sementara itu, Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga: KPK Semakin Diguncang, Brigjen Endar Priantoro Sebut Pernah Dipaksa Buat Laporan Kasus Formula E? Waduh!

Presiden Joko Widodo juga meminta masing-masing institusi, baik itu KPK maupun Polri, menaati peraturan sehingga mutasi mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro tidak membuat gaduh.

"Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi, ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (12/4/2023) lalu.

Jokowi menekankan setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku.

Jokowi menekankan setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini