KPAI Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Sri: Diduga Langgar Kode Etik karena Umbar Aib AG

KPAI Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Sri: Diduga Langgar Kode Etik karena Umbar Aib AG Kredit Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara yang mengadili AG.

Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AG atas kasus penganiayaan David.

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyuni Batubara (Hakim anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Gelar Open House pada Lebaran 2023

Dian menjelaskan, hakim Sri mesti diperiksa karena dinilai secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurutnya, pelanggaran kode etik itu terlihat saat hakim Sri membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario Dandy secara rinci.

Hal itu bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Orang Tak Muliakan Habib Lahir dari Orang Tua Berzina

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," tegas Dian.

Sebelumnya, AG telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan pada Senin (10/4).

Baca Juga: Heboh Habib Bahar Tantang Tes DNA Rasulullah, Habib Husein Baagil Turun Tangan: Mohon Maaf Tak Mencerminkan Akhlak Kakek Kami

Dalam pertimbangannya, hakim Sri mengungkap bahwa AG telah lima kali berhubungan seks dengan Mario Dandy.

"Anak (Agnes Gracia) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," kata  Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Terkait

Terpopuler

Terkini