Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Sri Wahyuni Batubara karena dianggap melanggar kode etik dalam sidang AG. Kuasa hukum David menilai hakim Sri sudah bekerja sesuai prosedur.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menilai bahwa sidang putusan AG memang sudah semestinya digelar secara terbuka untuk umum.
"Rasanya kita semua sudah mengikuti seluruh prosedur terkait pelaku anak, jadi mohonlah, tidak usah menekan proses hukum dengan hal-hal yang tidak semestinya," ucap Mellisa dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: KPAI Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Sri: Diduga Langgar Kode Etik karena Umbar Aib AG
Hakim Sri menurutnya sudah tepat membacakan semua pertimbangan hukumnya sebelum menjatuhi vonis terhadap AG.
"Seluruh pertimbangan dalam memutuskan apakah unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak tentu harus dibacakan sehingga menjadi dasar dalam hakim memutuskan vonis hukum," tegasnya.
Mellisa menyayangkan sikap KPAI yang terkesan terlalu berpihak pada kepentingan pelaku AG, akan tetapi seolah tak peduli dengan kondisi korban David.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Gelar Open House pada Lebaran 2023
"Kemarin KPAI diam saat anak korban David difitnah melecehkan. Ini juga anak loh! Yang digaung-gaungkan selalu terkait trauma pelaku! KPAI lihat apa yang dialami David gak? Bukan trauma lagi!" ungkapnya.