KPAI Sebut Hakim yang Sidang AG Langgar Kode Etik, Pengacara David: Kemarin Diam Saat Anak Korban Difitnah Melecehkan!

KPAI Sebut Hakim yang Sidang AG Langgar Kode Etik, Pengacara David: Kemarin Diam Saat Anak Korban Difitnah Melecehkan! Kredit Foto: Instagram/@bonnysidharta

Hakim Sri Diduga Langgar Kode Etik

KPAI menilai bahwa hakim Sri melanggar kode etik saat membacakan putusan dalam sidang AG pada Senin lalu.

Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan, pelanggaran kode etik itu terlihat saat hakim Sri membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario Dandy secara rinci.

Baca Juga: Heboh Habib Bahar Tantang Tes DNA Rasulullah, Habib Husein Baagil Turun Tangan: Mohon Maaf Tak Mencerminkan Akhlak Kakek Kami

Hal itu bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

Oleh karena itu, KPAI meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Sri. Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AG atas kasus penganiayaan David.

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyuni Batubara (Hakim anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4).

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini