Hakim Sri Diduga Langgar Kode Etik
KPAI menilai bahwa hakim Sri melanggar kode etik saat membacakan putusan dalam sidang AG pada Senin lalu.
Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan, pelanggaran kode etik itu terlihat saat hakim Sri membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario Dandy secara rinci.
Hal itu bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.
Oleh karena itu, KPAI meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Sri. Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AG atas kasus penganiayaan David.
"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyuni Batubara (Hakim anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4).