Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, kembali mengomentari soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang mengaku seperti dikeroyok.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat dirinya menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR untuk membahas soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 miliar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jokowi Ikut Tentuin Capres PDIP Bareng Megawati, Nasib Endorse ke Prabowo Gimana?
Benny sendiri menyebut bahwa anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk bertanya. Melalui keterangannya pada Minggu (16/4/2023), ia mengatakan, “Itulah senjata satu-satunya yang dimiliki DPR untuk perjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah pemilihannya.”
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menyadari pertanyaan anggota dewan terkadang memang begitu kejam. Hal itu karena mereka menginterogasi mitra kerjanya yang saat itu adalah Mahfud MD.
“Kadang pertanyaan anggota dewan begitu tajam,seperti menginterogasi mitra kerjanya. Padahal hanya bertanya, bertanya lebih dalam. Merasa diperlakukan seperti terdakwa?” tanyanya menandaskan.
Baca Juga: Partai Gerindra Terkesan Cuci Tangan Saat Kadernya Yana Mulyana Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, saat menyampaikan penjelasannya mengenai transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu, Mahfud sempat seperti orang jengkel karena terus-terusan diinterupsi oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.
Dalam salah satu pernyataannya setelah diinterupsi terus, ia pun mengaku kalau dirinya kerap dikeroyok setiap dirinya datang ke DPR.
“Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi, belum ngomong diinterupsi, waktu kasus itu juga, waktu kasus Sambo, belum ngomong sudah diinterupsi, dituding-tuding, suruh bubarkan, jangan begitu dong,” pungkasnya pada Rabu (29/3/2023) lalu.