Kena OTT KPK, Begini Kronologi Penangkapan Wali Kota Bandung Cs Hingga Penyitaan Berbagai Mata Uang Asing dan Barang Mewah, Simak!

Kena OTT KPK, Begini Kronologi Penangkapan Wali Kota Bandung Cs Hingga Penyitaan Berbagai Mata Uang Asing dan Barang Mewah, Simak! Kredit Foto: Istimewa

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4/2023) malam.

Yana sendiri dijerat dengan kasus suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) untuk Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga: Menohok! Mahfud MD Ngaku Dikeroyok DPR, Benny K Harman Langsung Ngomong Begini: Merasa Diperlakukan Seperti Terdakwa? Padahal..

Selain Yana, ada beberapa orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkap bahwa pihaknya melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam pengaduan barang dan jasa.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerahan uang ke penyelenggara negara. Tim satgas KPK lalu bergerak ke Kota Bandung,” kata Ghufron melalui konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/4/2023).

Selain OTT, sekitar pukul 12.50 WIB, KPK juga mengamankan sejumlah pihak, yaitu ajudan Wali Kota Bandung Andri Susanto, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, serta sekretaris pribadi Yana Rizal Hilman di Balai Kota.

Baca Juga: Amien Rais Dukung Prabowo Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat: Ganjar Itu Representasi Olikarki yang Kita Lawan!

Sementara itu, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro diamankan di kantornya.

Pihak selanjutnya yang diamankan KPK adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan serta staf Dinas Perhubungan Wanda. “Sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di Pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota,” pungkasnya.

Sejumlah orang yang diamankan itu lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Soal penemuan pihaknya, Ghufron menjelaskan, “Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen, dan bath.”

Tak hanya itu, KPK juga menyita barang-barang mewah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut. Ghufron mengungkap, “Sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta.”

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT, Firli Bahuri: Hari Ini Kami Buktikan KPK Masih Ada

BN, SS, dan AG sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan TM, DD, dan KR yang bertindak sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terkait

Terpopuler

Terkini