Pasang Badan Bela AG, Terus Mencak-mencak Sebuat Hakim Lindungi David Ozora, KPAI Langsung Kena Dibungkam: Mereka Kesurupan

Pasang Badan Bela AG, Terus Mencak-mencak Sebuat Hakim Lindungi David Ozora, KPAI Langsung Kena Dibungkam: Mereka Kesurupan Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus AG anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan sadis kepada David Ozora.

KPAI menilai hakim terlalu membela David Ozora tanpa mempertimbangkan nasib AG yang dijebloskan ke penjara selama 3 tahun dalam kasus ini. 

Baca Juga: Bergidik! Geng Motor Maluku Satu Darah Turun Tangan Kawal Kepulangan David dari Rumah Sakit Mayapada: Kami Jaga Anak Ini!

Menanggapi hal itu  pengacara sekaligus politisi  PSI Muannas Alaidid mengatakan lembaga negara yang satu ini jelas salah besar jika meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim di kasus AG. Mauanas menilai KPAI sudah kelewatan membela pelaku kekerasan terhadap David

“KPAI kesurupan malah salahkan hakimnya yang sudah bela David,” kata Muanas dilansir dari laman twitternya @muannas_alaidid, Minggu (16/4/2024). 

Muannas mengatakan, KPAI seharus bersikap netral dalam kasus, seharusnya lembaga ini tidak hanya memberi perlindungan kepada AG, tetapi hal yang sama mesti diberikan kepada David Ozora,sebab korban juga masih anak-anak di bawah umur.

“Padahal David selain korban penganiayaan sadis, dia juga masih anak dibawah umur, David harusnya berhak peroleh perlindungan. KPAI konsisten kalo beneran ya mau bela hak anak, tidak hanya pelaku tapi juga anak sebagai korban,” tuturnya. 

Dalam pemaparannya, ia menilai KPAI akan lebih pas jika mendorong pihak AG untuk melaporkan Mario Dandy karena melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam perkara ini, AG mengaku bahwa ia telah melakukan hubungan seksual dengan kekasihnya Mario Dandy sebanyak 5 kali.

“KPAI lebih pas kecam dan dorong AG atau keluarganya laporkan perbuatan Mario yang justeru telah melakukan ekploitasi seksual terhadap anak dibawah umur (AG) dengan melakukan hubungan intim berkali-kali,” jelasnya.

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Jeblok Gegara Kelakuan Kadernya, Megawati Langsung Dibacain Ayat Kitab Suci: Siapa yang Mengutuk Israel, Terkutuklah Ia

Baca Juga: Pulang ke Rumah Setelah 2 Bulan Masuk RS Mayapada, Kerabat David Ozora: Bukan Berarti Dia Sembuh, Nggak Sama Sekali, Prosesnya Masih Panjang

Ia melanjutkan, Mario Dandy sebagai pelaku utama sepatutnya layak ada efek jera dan dihukum seberat-beratnya diluar tuduhan penganiayaan.

Muannas mengatakan, pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario secara rinci.

Terkait

Terpopuler

Terkini