Pasan Badan Buat AG hingga Salahkan Hakim yang Bela David, KPAI Langsung Disemprot: Namanya Ganti Jadi Komisi Perlindungan Anak Petinggi!

Pasan Badan Buat AG hingga Salahkan Hakim yang Bela David, KPAI Langsung Disemprot: Namanya Ganti Jadi Komisi Perlindungan Anak Petinggi! Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kini justru tengah memberikan pembelaan terhadap terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora, AG.

Komisi Yudisial diminta KPAI untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG. 

KPAI menilai keputusan yang diambil hakim bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, yaitu berperilaku arif dan bijaksana.

Sikap tersebut menjadi sorotan masyarakat lantaran KPAI dianggap berpihak kepada pelaku dibandingkan dengan korban penganiayaan David.

Pengacara saksi N dalam kasus penganiayaan David, Muannas Alaidid sempat menanggapi perilaku KPAI. Muannas menganggap KPAI kesurupan lantara malah menyalahkan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada AG. Ia menilai harusnya korban yang berhak mendapatkan perlindungan.

“KPAI kesurupan malah salahkan hakimnya yg sdh bela david, padahal david selain korban penganiayaan sadis dia juga masih anak dibawah umur, david harusnya berhak peroleh perlindungan, KPAI konsisten kalo beneran ya mau bela hak anak, tdk hanya pelaku tapi juga anak sebagai korban,” cuitan Muannas dalam akun Twitter-nya dilansir Populis.id pada Senin (17/4/2023).

Selain itu, ia juga menyarankan agar KPAI mendorong keluarga AG untuk melaporkan Mario Dandy yang telah melakukan eksploitasi seksual kepada anak yang masih dibawah umur. Dengan hal tersebut, menurutnya, Mario Dandy sebagai pelaku utama akan dihukum seberat-beratnya diluar dari kasus penganiayaan.

“KPAI lebih pas kecam & dorong AG atau keluarganya laporkan perbuatan mario yang justeru telah melakukan ekploitasi seksual terhadap anak dibawah umur (AG) dengan melakukan hubungan intim berkali-kali. maka mario sbg pelaku utama sepatutnya layak ada efek jera & dihukum seberat-beratnya diluar tuduhan penganiayaan,” ujar Muannas.

Ia menyebutkan pelanggaran kode etik yang dilakukan terlihat saat hakim menyebutkan aktivitas seksual AG dengan Mario Dandy secara rinci di sidang terbuka.

“Pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat Hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario secara rinci,” pungkasnya.

Baca Juga: Ealah.. Demi 'Puaskan' Hasrat Mukulin David, Ternyata Mario Dandy Sempet Minta Bantuan Dua Orang Ini Buat Ikut Ngeroyok

Mengenai pernyataan Muannas Alaidid, sejumlah warganet pun ikut geram mendengar sikap KPAI.

“Makin lama makin aneh aja ini orang?2; di @KPAI_official, apakah ada cara konstitusional membubarkan komisi ga guna ini???,” ujar warganet @kohlervooler.

“Rubah nama jd KPAP aja, lah.. Komisi Perlindungan Anak Petinggi,” tulis akun @oonyeett.

“Mungkin nama lembaga ini perlu diganti jadi Komisi Pembela Anak Pelaku Kriminal Indonesia ( KP A PKI ) bukan KPAI,” ucap yang lain @BapakFadilLagi.

“KPAI masuk Angin. Cari pansos,” tulis warganet @EvaRosd42678745.

Terkait

Terpopuler

Terkini