Mahfud MD Minta Komisi III Selesaikan RUU Perampasan Aset, Dijawab Telak Hidayat Nur Wahid: Hentikan Gimmick, Pemerintah Belum Kirim Draft!

Mahfud MD Minta Komisi III Selesaikan RUU Perampasan Aset, Dijawab Telak Hidayat Nur Wahid: Hentikan Gimmick, Pemerintah Belum Kirim Draft! Kredit Foto: Akurat

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus hadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset, daripada mengumbar gimmick-gimmick yang mengaburkan masalah dan tidak diperlukan. 

“Pemerintah akhirnya melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak," katanya kepada awak media pada Senin (17/04/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Auto Ketar-ketir, Geng Motor Maluku Satu Darah Kawal David Ozora Pulang dari RS Mayapada: Jangan Macam-macam!

Ia menerangkan bahwa faktanya sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, tapi DPR sudah menunggu sejak lama namun draft tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah. Bila Pemerintah memang serius, mestinya draft RUU itu harusnya jangan terlalu lama.

"Tentu agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku," ucapnya.

HNW sapaan akrabnya mengingatkan Pemerintah untuk fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat, daripada gimmick-gimmick yang terlontarkan oleh para pejabat pemerintah. Salah satu gimmick yang dimaksud adalah ketika Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.

Padahal, lanjutnya, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draft Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

Baca Juga: Blak-blakan Bandingkan Era SBY dan Jokowi, Omongan Jusuf Kalla: Kalau Sekarang Kebanyakan….

Baca Juga: TNI Kirim 900 Personel ke Papua, KKB Mohon-mohon Minta Diplomasi Sampai Bawa-bawa Keselamatan Tawanan

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draft RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menko Polhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU dimaksud,” tukasnya. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover