Menurutnya, pernyataan terakhir Menkopolhukam bahwa draft RUU Perampasan Aset sudah ditandatangani oleh pemerintah dan sudah siap untuk diserahkan ke DPR untuk segera dibahas membuktikan framing bahwa RUU ini terhambat atau ditolak di DPR sama sekali tidak benar.
"Karena DPR sama sekali tidak menghambat bahkan juga tidak menolak. Hal ini perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR,” tambahnya.