Waduh... AG dan Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara PN Jakarta Selatan!

Waduh... AG dan Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara PN Jakarta Selatan! Kredit Foto: Twitter/@habibthink

AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal ajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukumnya: Bukan Biaya Ganti Rugi, Namun Hukuman! Mau Diganti Berapapun Tak Bisa Menggantikan Kesakitan yang Dialami David dan keluarga

Kata dia, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan JPU juga mengajukan banding.

"Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding," katanya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (20) dalam waktu sepekan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Kondisinya Membaik dan Boleh Pulang Meski Ada Infeksi yang Cukup Berat, David Butuh Waktu Panjang untuk Pulih Total, Ini Penjelasannya!

Hakim Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam bulan. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover