Belain AG Mati-matian, Sosok Ini Sebut KPAI Lagi Kesurupan: Mending Kecam Mario Dandy yang Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur!

Belain AG Mati-matian, Sosok Ini Sebut KPAI Lagi Kesurupan: Mending Kecam Mario Dandy yang Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Seorang pengacara bernama Muannas Alaidid turut mengomentari aksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang menangani sidang AG atas kasus penganiayaan David Ozora.

Permintaan KPAI sendiri berkaitan dengan sidang vonis AG beberapa waktu lalu di mana terungkap fakta bahwa perempuan berusia 15 tahun itu pernah melakukan hubungan seksual dengan Mario Dandy Satriyo sehingga membuat publik heboh dan mengkritiknya.

Baca Juga: Amien Rais Blak-blakan Gunakan Politik Identitas untuk Menangkan Anies Baswedan, Warganet Beri Komentar Menohok: Udah Tua Masih Sering...

Mengetahui hal itu, Muannas menyebut KPAI tengah kesurupan padahal David juga anak di bawah umur seperti AG dan berhak mendapat perlindungan.

“KPAI kesurupan malah salahkan hakimnya yg sdh bela david, padahal david selain korban penganiayaan sadis dia juga masih anak dibawah umur,” ujarnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @muannas_alaidid pada Senin (17/4/2023).

Muannas melanjutkan, “David harusnya berhak peroleh perlindungan, KPAI konsisten kalo beneran ya mau bela hak anak, tdk hanya pelaku tapi juga anak sebagai korban.”

Setelah itu, ia menyebut bahwa KPAI lebih baik mengecam Mario Dandy dan mendorong AG atau keluarganya untuk membuat laporan atas dugaan adanya eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Nah Lho.. Ortunya Disuruh Klarifikasi, Bima Bongkar Ada Kapolsek yang Minta Fotoin Kartu ATM: Ada Gila-gilanya, Jangan Ngadi-ngadi Deh!

Ia mengatakan, “KPAI lebih pas kecam & dorong AG atau keluarganya laporkan perbuatan mario yang justeru telah melakukan ekploitasi seksual terhadap anak dibawah umur (AG) dengan melakukan hubungan intim berkali-kali. maka mario sbg pelaku utama sepatutnya layak ada efek jera & dihukum seberat-beratnya diluar tuduhan penganiayaan.”

“Pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat Hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario secara rinci,” tutup Muannas.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPAI meminta KY untuk memeriksa Hakim Sri karena dinilai melakukan pelanggaran etik dengan membongkar aktivitas seksual AG yang masih di bawah umur sehingga menimbulkan kegaduhan.

Aksi KPAI tersebut langsung menimbulkan berbagai macam reaksi. Pengacara David, Mellisa Anggraini, juga sempat melayangkan kritikan karena saat kliennya difitnah telah melakukan pelecehan kepada AG, KPAI hanya diam.

Terkait

Terkini

Populis Discover