Ealah.. Katanya Nyesel Tapi Ajuin Banding, AG Disemprot Pihak David: Pantesan Institusi Anak Pada Koar-koar, Lagi Bangun Jembatan?

Ealah.. Katanya Nyesel Tapi Ajuin Banding, AG Disemprot Pihak David: Pantesan Institusi Anak Pada Koar-koar, Lagi Bangun Jembatan? Kredit Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memberikan sindiran menohok atas aksi AG yang mengajukan banding karena divonis 3,5 tahun atas kasus penganiayaan kliennya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Humas PN Jaksel mengungkap bahwa pihak AG yang tak terima hukuman 3,5 tahun telah resmi mengajukan upaya banding. Namun, di saat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

Baca Juga: Keluarga Bima Yudho, TikToker Asal Lampung Mendapatkan Ancaman, Rocky Gerung Beri Komentar Begini, Simak!

“Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, pada Senin (17/4/2023).

Ia menambahkan, “Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan. Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama.”

Mengetahui hal itu, Mellisa kemudian berharap keadilan masih ada di tingkat banding. Ia juga memohon kepada Pengadilan Tinggi untuk menghapus diskon terhadap hukuman AG sebelumnya sehingga ia bisa mendapat hukuman maksimal.

“Smoga keadilan masih ada di Tingkat Banding nanti, aminnn. Mohon Pengadilan Tinggi hapus korting2 ga penting putusan PN Jaksel,” imbuhnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @MellisA_An yang diunggah pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Viral Gegara Kritikan Bima, Tabiat Gubernur Lampung Langsung Dikulitin: Pernah Ngaku Mantan Preman Sampai Gampar Pegawai Bandara, Astaga!

Setelah itu, ia memberikan sindiran kepada AG yang mengaku menyesal tetapi justru megajukan banding dan berharap bebas dalam kasus penganiayaan David. Mellisa juga menyinggung institusi anak yang sempat koar-koar.

“Btw katanya menyesal, tapi masih berharap bebas, pantesan kemarin institusi anak pada koar2, lagi bangun jembatan??” tanyanya menutup.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang menangani perkara AG karena dinilai melakukan pelanggaran etik dengan mengumbar aktivitas seksualnya.

Sementara itu, cuitan Mellisa sendiri langsung mendapat perhatian netizen, banyak dari mereka yang ikut melayangkan kritikan kepada AG karena mengajukan banding padahal hukumannya sudah dipotong dari maksimal 6 tahun menjadi 3,5 tahun.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover