Pengacara Gindha Ansori Wayka mengaku laporannya yang telah dilayangkan beberapa hari lalu mengenai pernyataan Bima Yudho Saputro yang menyebutkan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal diserahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung.
“Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses,” ujarnya di Bandarlampung, Senin (17/4/2023).
Ia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena Bima Yudho mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak. Laporannya itu atas pernyataan dajjal.
“Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan,” tuturnya.
Gindha mengatakan saat ini perkembangan laporannya sudah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.
Mengenai pasal sendiri, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang didalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
“Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Diketahui, Ginda Amsori Wayka seorang pengacara asal Lampung resmi melaporkan Bima Yudho ke Mapolda Lampung. Laporannya itu terkait adanya ujaran kebencian yang menyebutkan Lampung adalah provinsi dajjal.
Kabid Humas Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan laporan itu telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki atas persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.
Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara mempunyai posisi yang sama di mata hukum.
Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Cawapres, Mahfud Md Blak-blakan Kedekatannya dengan Anies: Ibunya Aja Masih…
“Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu,” ungkap Pandra.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.