Dalam sidang AG lanjut Mellisa Majelis Hakim menemukan sejumlah fakta hukum yang memang memberatkan pelaku, jadi kata Mellisa putusan pengadilan yang menghukum bersangkutan penjara 3 tahun sudah pas. Itu tidak bisa diganggu gugat lagi.
“Seluruh pertimbangan dalam memutuskan apakah unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak tentu harus dibacakan sehingga menjadi dasar dalam hakim memutuskan vonis hukum,” ujarnya.
Mellisa Anggraini juga menyayangkan pihak KPAI yang terlalu mengglorifikasi trauma yang dialami oleh pelaku, tanpa mengingat jika David Ozora juga adalah anak di bawah umur. Terlebih, yang dialami korban tak kalah mengerikan.
"Apakah KPAI tenang jika isu pelecehan terhadap anak david yang berkembang tanpa publik tau kebenarannya sama sekali?kemarin KPAI diam saat anak korban David difitnah melecehkan..ini jg anak loh!,” tuturnya.
“Rasanya kita semua sudah mengikuti seluruh prosedur terkait pelaku anak, jadi mohonlah, tidak usah menekan proses hukum dengan hal2 yang tidak semestinya. Bagi keluarga korban, hukuman pelaku atas kondisi david yg jauh dr pulih ini sudah sangat ringan.. Yg digaung2kan selalu terkait trauma pelaku!KPAI lihat apa yg dialami David ga?bukan trauma lagi ini!! Saya dapat informasi, sampai detik ini bahkan pelaku anak ini dipastikan tidak tau isi putusan itu..jd trauma yg mana??" tambahnya pamungkasi