Tiktoker Bima Resmi Dilaporkan UU ITE Buntut Kritik Lampung, Orangnya Jokowi Angkat Bicara, Gak Diduga-duga!

Tiktoker Bima Resmi Dilaporkan UU ITE Buntut Kritik Lampung, Orangnya Jokowi Angkat Bicara, Gak Diduga-duga! Kredit Foto: Instagram/@awbimax

Belakangan nama seorang Tiktoker Bima Yudho Saputro menjadi hangat diperbincangkan oleh publik karena ia berani mengkritik pembangunan Lampung. Bahkan, kabarnya kini Bima telah resmi dipolisikan terkait dugaan ujaran kebencian. 

Imbas ulanya juga, Bima acap kali terintimidasi. Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko pun angkat bicara dan mengatakan bahwa pemerintahan Joko Widodo telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memproses revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengaku kalau KSP mendukung kritik seperti yang diutarakan Bima.

"Dari KSP, atas perintah Pak Moeldoko itu sudah jelas. Apa pun, masyarakat memberikan masukan kritik itu dibuka seluas-luasnya. Kalau enggak ada masukan, kritik, semua dianggap baik-baik saja, itu akan ada persoalan,” kata Joanes dalam salah satu program di Kompastv yang dikutip Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Tiktoker Bima Resmi Dilaporkan UU ITE Buntut Kritik Lampung, Kader PKB Nyeletuk: Orang Mengkritik Masa Harus Dipenjara Sih?

Baca Juga: Kasus Bima Lagi Jadi Sorotan, Nah Kan... Kebongkar Nih Kebebasan Berpendapat di Lampung Memang Dapat Nilai Buruk!

Ia menyebut bahwa sejak akhir 2021, Jokowi telah mengirimkan surat presiden ke DPR agar merevisi UU ITE, khususnya "pasal-pasal karet". Karena dinilai mencederai demokrasi.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Presiden telah meminta pedoman-pedoman untuk UU ITE supaya implementasinya menjadi jelas. Maka, Jokowi perintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meningkatkan pengawasan atas implementasi UU ITE agar akuntabel dan berkeadilan.

Baca Juga: Bakal Ada Perbedaan, Habib Rizieq Sarankan Umat Islam Ikuti Pemerintah Soal ini!

Baca Juga: Waduh... AG dan Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara PN Jakarta Selatan!

"Puji Tuhan, November 2022 kemarin, supres presiden akhirnya dibacakan di rapat paripurna (DPR), dan pembahasan revisi UU ITE sudah masuk dalam Prolegnas,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut. 

"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra.

Baca Juga: Soal Berangnya Muhammadiyah yang Warga Tak Difasilitasi Sholat Idul Fitri, Wali Kota Sukabumi pun Angkat Bicara, Dengerin Baik-baik!

Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian. 

"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra. 

Menurutnya, tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas apa yang dilaporkan tersebut. 

Terkait

Terpopuler

Terkini