Seorang pengacara bernama Muannas Alaidid kembali berkomentar mengenai kasus penganiayaan David Ozora yang melibatkan AG sebagai salah satu pelakunya. Hal itu disampaikan melalui sebuah cuitan di akun Twitter miliknya.
Dalam cuitan tersebut, Muannas menyinggung soal AG yang mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, hukuman 3,5 tahun yang didapatkannya sudah dipotong dari hukuman maksimal 6 tahun.
Baca Juga: Ditanya soal Dirinya Diincar Jadi Cawapres Anies, Mahfud Md: Ya Silahkan Saja Itu…
Muannas pun menekankan meski AG mendapat hukuman maksimal 6 tahun, maka itu sudah melindungi dirinya yang masih berstatus anak karena status tersebut membuatnya mendapat potongan hukuman dari yang seharusnya 12 tahun penjara.
“KPAI paham ya bahwa putusan 6 tahun penjara untuk AG itu sdh mengakomodir& melindungi anak sebagai pelaku kejahatan,” ujarnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @muannas_alaidid yang diunggah pada Senin (17/4/2023).
Ia menambahkan, “Sebab UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan anak saratkan ‘pidana anak adalah setengah dari pidana dewasa Pasal 81 ayat 2’ dan ingat 12 Tahun penjara ancaman maximal kasus penganiayaan berat berencana ini.”
Lebih lanjut, ia juga menyinggung hukuman AG yang dipotong padahal sudah berbohong mengenai klaim pelecehan oleh David. Muannas juga melihat tidak ada rasa penyesalan dari wanita berusia 15 tahun tersebut.
“PN Jaksel bukan putuskan 6 tahun malah disunat 3,5 tahun, dibawah tuntutan jaksa saat itu 4 tahun, apalagi hakim pn jaksel dalam pertimbangannya sdh tegaskan AG dinilai berbohong soal tuduhan pelecehan ke david sebaliknya dia justeru sering berhubungan intim berkali-kali dengan Mario,” jelasnya.
Ia melanjutkan, “Tergambar AG sebetulnya tak menyesali perbuatannya, apalagi AG punya peran penting dikasus ini, dia adalah pemicu & orang yang mengarahkan pelaku utama sehingga kekerasan terjadi.”
Oleh karena itu, Muannas berharap semua pelaku penganiayaan David mendapat hukuman yang maksimal, termasuk AG. Apalagi korban mengalami kerugian baik secara fisik maupun mental sehingga hukuman 6 tahun untuk AG pun tetap tidak sebanding.
Muannas menjelaskan, “Bila melihat kondisi korban david, apalagi kerugian yang ditimbulkan baik biaya, apalagi fisik & mental sepanjang hidupnya, hukuman 6 tahun itu tetap tak sebanding, tapi semua harus diterima, aturannya begitu.”
Baca Juga: Harapan PDIP Pupus, Gak Bisa Ngarep Capres di Koalisi Besar Karena Cuma Jadi Pengikut!
“Maka perlu efek jera dgn menghukum maximal semua pelaku yang terlibat termasuk AG jangan disunat lagi. 3,5 tahun itu adalah setengah pidana anak bukan setengah dewasa. belum adil, mungkin ini yang menjadi alasan keluarga ke jaksa agar tetap banding,” sambungnya.
Di akhir cuitannya, ia menyentil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang koar-koar melindungi AG tapi tidak membela David padahal statusnya juga masih anak.
“KPAI jangan cuma ‘berisik’ lindungi anak sebagai pelaku tapi juga bela sebagai korban sebab yang punya masa depan tdk hanya AG tapi juga David, Paham KPAI ya masa gak paham ? @KPAI_official @MahkamahAgung,” tandasnya menutup.
KPAI paham ya bahwa putusan 6 tahun penjara untuk AG itu sdh mengakomodir & melindungi anak sebagai pelaku kejahatan, sebab UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan anak saratkan ‘pidana anak adalah setengah dari pidana dewasa Pasal 81 ayat 2’ dan ingat 12 Tahun penjara… pic.twitter.com/moBA2SWp9N
— Muannas Alaidid, sh, ctl (@muannas_alaidid) April 17, 2023