Menanggapi putusan di ruang sidang tersebut, terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, menyerahkan semua kepada Allah. "Insyaallah pengadilan Allah yang akan berlaku, matursuwun," kata Gus Nur.
Seperti diketahui bahwa hasil vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Diketahui bahwa tuntutan sebelumnya adalah 10 tahun. Tuntutan tersebut tidak hanya berlaku untuk Gus Nur namun juga Bambang Tri.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.