Tok! Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara: Insyaallah Pengadilan Allah...

Tok! Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara: Insyaallah Pengadilan Allah... Kredit Foto: Tangkapan layar

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dijatuhi 6 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim atas kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Hakim Moch Yuli Hadi, Selasa (18/4/2023). 

Setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim, pihak kuasa hukum dari Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo langsung membacakan keberatan mereka. 

"Kami kuasa hukum mewakili Gus Nur terima kasih yang telah dibacakan tetapi masyarakat juga mengetahui setiap hari dan setiap persidangan. Dengan saksi-saksi. Kalau kamu dengan putusan tadi kami pasti mengajukan banding," kata Andhika.

Baca Juga: Dituduh Hilangkan Warisan Anies Baswedan dalam Pembongkaran Trotoran, Reaksi Heru Budi Nggak Disangka-sangka Sambil Senyum...

Merespons pengajuan banding tersebut, majelis hakim setelah menanyakan kembali ke jaksa penuntut umum, Aprianto Kurniawan mengatakan akan memberikan waktu selama sepekan. "Saya pikir waktu tujuh hari ya," kata Hakim.

Menanggapi putusan di ruang sidang tersebut, terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, menyerahkan semua kepada Allah. "Insyaallah pengadilan Allah yang akan berlaku, matursuwun," kata Gus Nur. 

Baca Juga: Setelah Pasukan Elite TNI Diserang OPM di Nduga, Segini Jumlah Prajurit yang Belum Diketahui Nasibnya, Nggak Disangka...

Seperti diketahui bahwa hasil vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Diketahui bahwa tuntutan sebelumnya adalah 10 tahun. Tuntutan tersebut tidak hanya berlaku untuk Gus Nur namun juga Bambang Tri. 

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terkini