Pernyataan Direktur Institut Soekarno Hatta, Hatta Taliwang soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menuai komentar pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto.
Ia mengaku tidak berharap ada penindakan hukum secara serius terhadap skandal transaksi janggal yang menyeret Kemenkeu tersebut.
"Untuk skandal super besar, bahkan terbesar di dunia, saya tidak berharap akan ada penindakan hukum secara serius," kata Gigin lewat cuitan akun Twitter pribadi, dikutip Populis.id, Rabu (19/4).
Gigin menduga skandal transaksi Rp349 triliun itu kurang lebih akan bernasib sama dengan kasus minyak goreng yang kini menghilang.
Baca Juga: Gerhana Matahari Diprediksi Terjadi pada 20 April 2023, Kemenag Ajak Umat Salat Kusuf!
Pihak berwajib, lanjut dia, hanya akan menangkap kaki tangan dalam transaksi jumbo itu dengan vonis ringan. Sementara bos besar di balik perkara tersebut tetap terlindungi.
“Paling seperti kasus menghilangnya minyak goreng, yang ditangkap cuma kaki-tangan, itupun vonisnya ringan. Bosnya tetap bebas merdeka!” tandasnya.
Untuk skandal super besar, bahkan terbesar di dunia, saya tidak berharap akan ada penindakan huku secara serius. Paling seperti kasus menghilangnya minyak goreng, yang ditangkap cuma kaki-tangan, itupun vonisnya ringan. Bosnya tetap bebas merdeka!https://t.co/aLIjNdES7M
— gigin praginanto (@giginpraginanto) April 18, 2023
Sebelumnya, Hatta Taliwang mempertanyakan status hukum transaksi jumbo Kemenkeu termasuk tindak pidana korupsi atau bukan.
Sebab jika skandal tersebut merupakan korupsi, seharusnya ada penindakan oleh kepolisian atau kejaksaan dan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Lima Parpol KIB-KKIR Sudah Bertemu untuk Matangkan Koalisi Besar? Cak Imin: Baru Pematangan...
“Masalah Rp349 T itu termasuk korupsi atau tidak? Kalau korupsi maka tentu harus segera dilakukan penindakan oleh Kepolisian/Kejaksaan di bawah koordinasi Menkopolhukam,” tanya Hatta, mengutip dari Suara Nasional.
Ia mengaku heran karena skandal transaksi Rp349 triliun itu seperti menghilang dan justru wacana UU (Undang-Undang) Perampasan Aset yang muncul.