Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab girang bukan main setelah penceramah yang kerap menyerang pemerintahan Joko Widodo Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur resmi divonis 6 tahun penjara. Gus Nur tersandung perkara ujaran kebencian dan penistaan agama.
Menurut Husin Shihab hukuman berat kepada Gus Nur memenuhi harapan masyarakat, dengan vonis penjara 6 tahun ini Gus Nur diharapkan lebih bisa menjaga omongannya saat bebas nanti
“Inilah yang kita harapkan selama ini, kalau cuma ditangkap polisi terus kemudian divonis setahun dua tahun gak akan ada efek jeranya,” kata Husin Shihab dalam sebuah cuitan di akun twitternya dilansir Rabu (19/2/2023).
Pria yang dikenal sebagai loyalis Jokowi ini mengatakan, apa yang dilakukan Gus Nur merupakan kejahatan murni. Ia mewanti-wanti, putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023) itu dianggap sebagai kriminalisasi.
“Jadi, ini murni kejahatan jangan lagi disebut kriminalisasi,” pungkasnya.
Diketahui, majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto menghukum Gus Nur 6 tahun penjara.
Gus Nur dinilai Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran