Masjid Malikul Falaah di Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, tidak memberikan izin penyelenggaraan salat Idulfitri 1444 H besok yang akan digelar Muhammadiyah.
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah mengajukan surat permohonan izin salat Id tertanggal 16 April 2023. Surat itu ditujukan ke Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah dan ditandatangani Roni Imron selaku Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah.
Baca Juga: Habib Rizieq Imbau Jemaah FPI: Kalau Lebaran Jumat, Salat Iednya Sabtu Ikut Pemerintah
Dalam surat itu pada intinya pengajukan izin menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan salat Idulfitri 1444 H pada Jumat besok (21/4/2023).
Pihak Masjid Malikul Falaah lantas menjawab surat itu pada 18 April 2023. Surat itu ditandatangani Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah bernama Atang Suwarno.
Baca Juga: Habib Rizieq Minta Masyarakat Hormati Perbedaan Lebaran 2023: Jangan Merasa Benar Sendiri!
"Sehubungan dengan permohonan perihal di atas, maka dengan berat hati kami selaku Ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak memberikan izin," demikian bunyi surat jawaban itu.
Meski begitu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pustaka, Informatika, dan Digitalisasi Dadang Kahmad mengimbau masyarakat tak memaksakan khendak salat Ied di Masjid Malikul Falaah.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Imbau Masyarakat Awam Ikuti Saja Lebaran versi Pemerintah: Nggak Perlu Bingung!
"Ya kita kalau tidak di sana, gimana memaksakan nggak baik, untuk menghindari konflik," tandas Dadang dikutip dari detikcom, Kamis.
Menag Imbau Jaga Toleransi
Lebaran tahun 2023 memang berpotensi berbeda. PP Muhammadiyah menetapkan lebaran jatuh pada Jumat besok, sementara pemerintah baru akan mengumumkannya malam ini.
Oleh karena itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi. Dia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan hari raya Idulfitri 1444 H.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” ujar Menag.