Usai Provokasi Halalkan Darah Umat Muhammadiyah, Pegawai BRIN Minta Maaf, Akui Didasari Emosi

Usai Provokasi Halalkan Darah Umat Muhammadiyah, Pegawai BRIN Minta Maaf, Akui Didasari Emosi Kredit Foto: Akurat

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin menyampaikan permintaan maaf atas komentar kontroversial yang menghalalkan darah umat Muhammadiyah

Permintaan maaf itu disampaikan lewat sebuah surat pernyataan yang dibagikan akun Twitter @MuhammadiyinGL. Surat tersebut memuat identitas AP Hasanuddin yang merupakan seorang PNS Brin.

Baca Juga: Keluar dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno Minta Maaf ke Prabowo: Mudah-mudahan..

Disebutkan dalam surat itu bahwa komentar yang disampaikan dalam akun eks Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Thomas Djamaluddin disampaikan secara sadar dan benar adanya. AP Hasanuddin mengakui bahwa komentar yang dilontarkannya didasari rasa emosi. 

Sebelumnya, AP Hasanuddin melontarkan provokasi melalui akun Facebook miliknya saat mengomentari tulisan Thomas Djamaluddin. Ia menyinggung Muhammdiyah disusupi Hizbut Tahrir hingga mengancam membunuh. 

Baca Juga: Prabowo Subianto Enggan Dicawapreskan, Pengamat: Dirinya Ada di Level Capres!

PNS Brin itu bahkan juga menantang warganet untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib atas komentar kontroversial yang disampaikannya. 

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak Bacot emang. Sini saya bunuh kalian satu-satu," tulis AP Hasanuddin dalam kolom komentar. 

Baca Juga: TNI Disebut Bimbang Serang KKB Papua Gegara HAM, Pengamat Langsung Ngegas: Mereka Itu Bunuh Rakyat Sampai Polri, Enggak Boleh Ditawar Lagi!

"Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman Pasal pembunuhan. Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," sambungnya. 

Atas perbuatannya, Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammdiyah mengecam pernyataan AP Hasanuddin dan menyampaikan bahwa kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum. 

Terkait

Terpopuler

Terkini