Kasus penganiayaan sadis yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral ternyata bukan kasus baru, penganiayaan brutal itu telah dilakukan pada akhir tahun lalu dan langsung dilaporkan keluarga korban ke Polda Sumut pada Desember 2022 lalu, namun kasus itu mandek karena laporannya tak diproses.
Kekinian Polda Sumut telah menetapkan Aditya sebagai tersangka, ayahnya AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya dan langsung ditahan setelah terbukti melakukan pembiaran terhadap aksi kriminal yang dilakukan putranya. Kasus ini diproses secepat kilat setelah viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono memberi sejumlah alasan terkait mandeknya kasus ini, dia berdalih, laporan itu tertahan di meja penyidik lantaran korban sedang melakukan studi di luar negeri, sehingga kasus itu baru diproses saat Ken berlibur ke Indonesia.
"Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikkan, karena atas saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," ungkap Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Sumaryono mengatakan, mulanya antara pelaku dan korban saling melapor satu sama lain, awalnya kasus itu ditangani Polrestabes Medan, namun ditarik ke Polda Sumut karena dinilai terlalu rumit. Penarikan kasus itu ke Polda Sumut baru dilakukan pada awal tahun 2023.
"Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikkan proses sidik oleh polrestabes. Namun, pada 28 Februari, perkara ini ditarik ke polda karena ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan saling lapor," katanya.