Setelah menarik kasus itu ke Polda Sumut, kata Sumaryono pihaknya langsung bergerak cepat, mereka langsung menggelar perkara dan menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan memberi sanski tegas kepada AKBP Achiruddin yang melakukan pembiaran.
Adapun AKBP Achiruddin menyaksikan langsung aksi kriminal yang dilakukan anaknya, alih-alih mencoba menghentikan penganiayaan sadis itu, dia justru melarang masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu untuk melerai.
"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan Saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tutupnya.