Nasib status kepegawaian Andi Pangerang Hasanuddin sebagai aparatur sipil negara (ASN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di ujung tanduk.
Masa depannya sebagai ASN BRIN ditentukan dari hasil sidang etik yang digelar Rabu (26/4) hari ini.
Posting-an ujaran kebencian Hasanuddin patut berujung sanksi atau hukuman. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan, keputusan saksi ada di majelis sidang kode etik ASN.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah," katanya.
Mantan kepala LIPI itu mengatakan, unggahan atau posting-an Facebook Hasanuddin itu bersifat pribadi. Namun, BRIN secara kelembagaan tetap menyampaikan permintaan maaf.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, posting-an Hasanunddin sangat meresahkan. Karena isinya ancam membunuh warga Muhammadiyah satu per satu karena berbeda dalam penentuan tanggal Idul Fitri dengan pemerintah.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.