Anak AKBP Achiruddin Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Kapolri Listyo Sigit Beri Reaksi Begini!

Anak AKBP Achiruddin Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Kapolri Listyo Sigit Beri Reaksi Begini! Kredit Foto: Twitter/@mazzini_gsp

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Dalam video penganiayaan yang beredar, kasus ini pun cepat tertangani meski pernah mandek selama empat bulan lamanya.

Baca Juga: Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Gak Diduga-duga... Polda Sumut Temukan Hal Ini!

Namun, terlepas dari hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons dengan mengucapkan terima kasih kepada Polri dan Polda Sumut yang cepat tanggap menjalankan tugasnya.

"Terima Kasih atas dedikasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. @DivHumas_Polri @HumasPoldaSumut @ahriesonta," tulis Kapolri di akun Twitter @ListyoSigitP yang dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Minta AKBP AH Dicopot, Kakak Korban penganiayaan Aditya Hasibuan: Saya Mohon Dilepas Jabatannya, Kasus ini Dibungkam 4 Bulan Lebih...

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah di Medan pada Rabu (26/4/2023).

Ia menyebut bahwa kejadian itu terjadi pada 21 Desember 2022 pukul 03.00 WIB korban mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan. Namun, sampai di rumah ayah dari tersangka yakni AKBP AH yang bekerja di Polda Sumut bukan melerai justru membiarkan anaknya menganiaya korban.

"Lalu Ken dianiaya pada saat itu oleh tersangka, dan bapaknya bukan melerai melainkan membiarkannya untuk berkelahi," katanya.

Baca Juga: Apresiasi Polri Respons Cepat Anak Achiruddin Hasibuan Lakukan Penganiayaan, Anggota DPR: Sang Ayah Jelas Terlibat!

Besoknya, korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dan kasus ini diambil alih oleh pihak Polda Sumut.

"Setelah Polda Sumut ambil alih, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah sudah cukup alat bukti kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Orang ini Yakin Betulah Erick Thohir Tak Akan Mungkin Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Sampai Berani Taruhan! Netizen pun Jawab

Maka, dari kejadian ini tersangka dijerat pada Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sementara kondisi korban sudah membaik, saat ini Ken (korban) sudah terbang ke Inggris untuk kuliah," ujarnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini