AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun, Pengadilan Tinggi DKI Jabarkan Begini!

AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun, Pengadilan Tinggi DKI Jabarkan Begini! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiyaan berat terhadap korban anak DO. Atas putusan hakim banding tersebut, Kamis (27/4/2023), terdakwa anak AG tetap menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.  

Hakim tinggi Budi Hapsari, selaku pengadil tunggal dalam sidang banding menyatakan, upaya hukum yang diajukan terdakwa anak AG, pun ajuan jaksa dapat diterima. Akan tetapi dikatakan hakim tunggal tersebut, vonis dan hukuman yang sudah dijatuhkan PN Jaksel terhadap terdakwa anak AG sudah tepat.

“Menerima permintaan banding anak (AG) dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim Budi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Sekjen PBNU Sebut Erick Thohir Bisa Jadi Cawapres Ganjar, Umar Hasibuan: Istiqomah Ternyata Sulit, Apa Ketumnya Berani Tegur?

Dengan putusan banding tersebut, terdakwa anak AG tetap divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” sambung hakim Budi.

Hakim tunggal di pengadilan banding tersebut, pun memerintahkan agar terdakwa anak AG tetap berada di dalam tahanan sampai menunggu status hukum tetap atau inkrah.

Putusan banding atas vonis dan hukuman terhadap terdakwa anak AG ini belum sesuai dengan tuntutan jaksa. Penuntut umum pada sidang tingkat pertama di PN Jaksel meminta hakim menghukum pidana terdakwa anak AG selama 4 tahun.

Baca Juga: Orang ini Yakin Betulah Erick Thohir Tak Akan Mungkin Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Sampai Berani Taruhan! Netizen pun Jawab

Akan tetapi PN Jaksel dalam putusannya, Senin (10/4/2023) meringankan hukuman terhadap terdakwa anak AG menjadi 3 tahun 6 bulan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya mengingat terdakwa anak AG merupakan perempuan di bawah umur yang masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depannya.

Terdakwa anak AG ini, terlibat dalam tindak pidana penganiyaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO. Dalam kasus tersebut pelaku utama penganiyaan belum disidangkan. Yakni tersangka Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas.

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini masih mendekam di sel tahanan kepolisian menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan. Sedangkan terdakwa anak AG disidangkan paling awal mengingat statusnya sebagai pelaku anak-anak yang masih berusia 15 tahun.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover