Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai AKBP Achiruddin Hasibuan pantas dijerat hukuman pidana buntut kejadian anaknya terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di Kota Medan, Sumatera Utara.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mendukung pemeriksaan lebih komprehensif terhadap Achiruddin. Jika melihat video yang viral, Achiruddin disebut membiarkan terjadinya penganiayaan oleh tersangka yang merupakan anaknya, kepada korban.
"Pembiaran terjadinya kejahatan, apalagi yang bersangkutan seorang polisi yang seharusnya mencegah dan menindak tegas kejahatan, maka jelas bahwa apa yang dilakukan yang bersangkutan kuat diduga merupakan tindak pidana," kata Poengky kepada Republika, Kamis (27/4/2023).
Selanjutnya, Poengky menyebut dugaan Achiruddin yang menodongkan senjata api laras panjang kepada korban pantas ditelusuri lebih lanjut. Dengan begitu, menurutnya ada ancaman pemberatan pidana terhadap Achiruddin.
"Ada dugaan yang bersangkutan menodongkan senjata yang mirip senjata api laras panjang. Hal tersebut juga sudah patut diduga melakukan tindak pidana. Sehingga yang bersangkutan seharusnya dapat dijerat pasal pidana berlapis dengan pemberatan karena anggota Polri," ucap Poengky.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.