Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral masih menjadi perbincangan hangat publik. Insiden yang terjadi pada 21-22 Desember 2022 itu mencuat usai diungkap oleh pegiat media sosial, Mazzini.
Ken sendiri sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu sejak Desember 2022, tapi sempat mandek dan akhirnya dialihkan ke Polda Sumatra Utara (Sumut) usai viral gara-gara cuitan yang dibuat Mazzini.
Laporan itu diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2022, dengan pelapor seorang mahasiswa bernama Ken.
Dalam surat tersebut, penganiayaan disebut berawal pada Rabu (21/12/22) saat Aditya memberhentikan kendaraan Ken di SPBU yang berada di Jalan Ring Road Medan, Sumatra Utara.
Aditya kemudian memukul korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali. Ia juga menendang spion mobil yang dikendarai oleh Ken hingga patah dan langsung pergi meninggalkannya.
Pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah korban untuk meminta ganti rugi. Sayangnya, pertemuan tersebut justru berujung terjadinya tindak penganiayaan.
Ayah Aditya, Achiruddin, yang merupakan anggota polisi juga ada di lokasi kejadian. Namun, ia membiarkan hal tersebut dengan dalih agar anaknya dan Ken bisa menyelesaikan masalah menggunakan cara mereka sendiri, yaitu berkelahi.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian sendiri menerima dua laporan. Tak hanya Ken, tapi Adit juga membuat laporan polisi. Namun, tak ditemukan tindak pidana atas laporan itu.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, “Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH.”
“Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” sambungnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit di jari telunjuk dan jari tengah di kanan dan kiri.
Aditya sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan, sedangkan Achiruddin yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut serta dipatsus.