Eng Ing Eng.. AKBP Achiruddin Enggak Ngapa-ngapain Pas Anaknya Aniaya Orang, Anggota DPR Bandingin Sama Kuat Ma’ruf: Jadikan Tersangka Juga!

Eng Ing Eng.. AKBP Achiruddin Enggak Ngapa-ngapain Pas Anaknya Aniaya Orang, Anggota DPR Bandingin Sama Kuat Ma’ruf: Jadikan Tersangka Juga! Kredit Foto: Sindonews

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ikut menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Namun, yang menjadi sorotan Habiburokhman adalah tindakan Achiruddin yang disebut tidak melakukan apa pun saat anaknya tengah melakukan penganiayaan kepada Ken. Menurutnya, perwira polisi itu juga bisa dijadikan sebagai tersangka.

Baca Juga: Soal Kasus Penganiayaan, Begini Pengakuan AKBP Achiruddin Vs Ibu Ken Admiral, Simak!

“Menurut saya AKBP A, yang diberitakan, jika benar ada di lokasi dan bahkan menghalangi orang yang akan menghentikan perbuatan penganiayaan tersebut, bisa dijadikan tersangka juga,” ucapnya dikutip Populis.id dari postingan akun TikTok @habiburokhman pada Jumat (28/4/2023).

Ia menambahkan, “Jadi jangan hanya si anak yang pelaku penganiayaan. Tapi orang tuanya yang ada di situ lalu mencegah orang lain untuk menghentikan penganiayaan saya pikir juga bisa dijerat pasal ikut serta sebagaimana diatur pasal 35 KUHPidana.”

Habiburokhman kemudian membandingkan peran Achiruddin dengan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, meski tak ikut membunuh secara langsung, tapi ia berada di tempat kejadian dan tidak melakukan pencegahan apa pun.

Baca Juga: Waduh! Takut Anaknya Diracunin di Pesawat, Orang Tua Bima Larang Anaknya Pulang ke Lampung Pas Lebaran: Khawatir Kayak..

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, “Acuannya itu seperti pada kasus Kuat Ma’ruf. Kalau kita baca putusan hakim, Kuat Ma’ruf dihukum turut serta melakukan pembunuhan terhadap Josua.”

“Karena dia ada di tempat tersebut dan tidak melakukan pencegahan terjadinya pembunuhan. Padahal Kuat Ma’ruf memiliki ruang waktu untuk menghentikan tindak pidana tersebut,” sambungnya.

Di akhir videonya, Habiburokhman menyampaikan, “Semoga masukan saya ini bisa didengar dan ditindakanjuti oleh Polda Sumatra Utara.”

Sebagaimana diketahui, saat ini hanya Aditya yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken. Sedangkan Achiruddin baru dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut dan ditempatkan di tempat khusus (dipatsus).

Terkait

Terpopuler

Terkini