Bareskrim Polri menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka ujaran kebencian setelah yang bersangkutan menebar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (30/4/2023) setelah dirinya diringkus polisi di kediamannya di kawasan Jombang, Jawa Timur Minggu siang. Dia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalankan pemeriksaan.
“Seorang Peneliti BRIN, jatuh juga hanya gara-gara ucapannya dia. Yang mungkin kita tidak menyangka,” kata Direktur Siber Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan Senin (1/5/2024).
Sebagai seorang peneliti di lembaga negara Andi kata Vivid jelas punya latar belakang pendidikan mentereng, namun pernyataannya yang ia uanggah di laman facebooknya yang menyebutkan darah warga Muhammadiyah halal justru menunjukan sebaliknya, kata-katanya seperti orang tak berpendidikan.
“Seorang yang memiliki keilmuan, terpilih menjadi pegawai BRIN, kata-katanya itu seperti orang yang tidak berpendidikan. Menghalalkan darah, sampai mengancam,” ujarnya.
Karenanya, ia mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan sosial media. Ia menerangkan, jejak digital tak bisa dihapus.
“Maka kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, karena salah satu yang tidak bisa dihilangkan adalah jejak digital. Sekali kita upload, tidak akan pernah hilang. Jadi hati-hati, berbijaklah dalam menggunakan media sosial,” pesannya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri terima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Adapun, pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.
Pelaporan terhadap pemilik Facebook AP Hasanuddin tak hanya dilayangkan ke Bareskrim Polri. Tapi, juga beberapa Polda di Indonesia. Karenanya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.