Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah angkat bicara setelah Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian setelah mengancam melakukan pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap di kediamannya di Jombang Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) dan langsung ditetapkan menjadi tersangka sehari setelahnya.
Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, mengatakan pihaknya menolak keras ajakan mediasi dari Andi Pangerang Hasanuddin. Muhammadiyah tetap pada pendirian, bahwa kasus ini harus dituntaskan lewat jalur hukum.
“Sejauh ini kami masih tetap memilih penyelesaiannya melalui jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice,” kata Nasrullah saat dihubungi Senin (1/5/2023).
Muhammadiyah kata Nasrullah jelas sudah memaafkan perbuatan Andi yang menebarkan teror kepada pihaknya, namun pemberian maaf itu tidak membuat proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini berakhir damai secara kekeluargaan.
“Kami berharap agar Polri tidak hanya berhenti pada saudara AP Hasanuddin, tetapi bisa juga memproses saudara TJ yang diduga menjadi pemantik adanya peristiwa ini,” tutur Nasrullah.
Menanggapi penetapan tersangka penelitinya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menghormati upaya penegakan hukum terhadap Andi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko dalam keterangan resmi tertulis, 1 Mei 2023.