Anak Buahnya Ditangkap, Diborgol Terus Dijebloskan ke Penjara Gegara Nggak Bisa Jaga Mulut, Bos BRIN Angkat Bicara, Simak Baik-baik!

Anak Buahnya Ditangkap, Diborgol Terus Dijebloskan ke Penjara Gegara Nggak Bisa Jaga Mulut, Bos BRIN Angkat Bicara, Simak Baik-baik! Kredit Foto: Istimewa

Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengeluarkan pernyataan merespons konferensi pers Polri yang menetapkan salah satu pegawainya, yakni APH sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. BRIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. 

Lembaga ini didirikan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Baca Juga: Gudang Solar Oplosan Diacak-acak Polda Sumut, Temuannya Bikin Bikin AKBP Achiruddin Nggak Bisa Berkutik, Langsung Ngaku Bos!

"BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok," bunyi pernyataan di laman BRIN. 

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebutkan pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko.

 BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Handoko menjelaskan, kepada yang bersangkutan (APH) telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/4).

BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH, tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Gawat! Anak Menteri Yasonna Laoly Diduga Kendalikan Bisnis Haram di Lapas, Boroknya Dibuka Terang Benderang Sama Eks Napi, Nah Loh

Baca Juga: Diserang Isu PKI Sampai Ganti Pancasila Jadi ‘Pancacina’ Gibran Murka: 2014 dan 2019 Pakai Isu Ini dan Kalah, Mau Dipakai Lagi di 2024?

"Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," bunyi pernyataan BRIN.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN dijadwalkan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover