Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengeluarkan pernyataan merespons konferensi pers Polri yang menetapkan salah satu pegawainya, yakni APH sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. BRIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.
Lembaga ini didirikan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
"BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok," bunyi pernyataan di laman BRIN.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebutkan pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko.
BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Handoko menjelaskan, kepada yang bersangkutan (APH) telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/4).
BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH, tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
"Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," bunyi pernyataan BRIN.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN dijadwalkan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.