Tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Andi Pangerang Hasanuddin sempat meminta perlindungan polisi saat dirinya ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu, (30/4/2023). Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar.
"Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu. Mungkin (tersangka) merasa ketakutan karena dia tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah warga Muhammadiyah," kata Vivid di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023) seperti dilansir Antara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vivid menjelaskan tersangka AP Hasanuddin melontarkan komentar bermuatan ujaran kebencian itu karena dia lelah dengan perdebatan di media sosial soal penetapan Idul Fitri 1444 H.
"Nah, yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapailah titik lelahnya dia; karena dia emosi, karena diskusi enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kata-kata tersebut," kata Vivid.
Tersangka AP Hasanuddin menuliskan komentar dengan narasi ancaman di akun Facebook Thomas Djamaluddin pada 21 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, dari wilayah Jombang, Jawa Timur.
Peneliti BRIN berusia 30 tahun itu pun mengaku sedang seorang diri dan sedang tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol saat menulis komentarnya yang menyinggung suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA).
"Jadi, motivasinya, dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut. Sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi. Jadi, itu motivasinya," jelas Vivid.