Minta Perlindungan Polisi, Peniliti BRIN Sempat Ketakutan Usai Ancam Warga Muhammadiyah: Dia Nggak Sadar...

Minta Perlindungan Polisi, Peniliti BRIN Sempat Ketakutan Usai Ancam Warga Muhammadiyah: Dia Nggak Sadar... Kredit Foto: Istimewa

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur, Ahad pukul 12.00 WIB. Peneliti astronomi BRIN itu pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, diadisangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terkini