Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Proses tersebut akan terus berlanjut tanpa harus menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap terkait kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
“BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Handoko di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Handoko menyatakan, majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus itu fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.