Polisi menyatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ancaman yang dilontarkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah. Andi Pangerang Hasanuddin sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan, terdapat sejumlah percakapan yang telah dihapus dan tengah diselidiki oleh polisi hingga saat ini.
"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, tersangka hanya Saudara AP ini saja. Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi. Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Adi di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Penjara, Alasan Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Terungkap, Nggak Disangka...
Adi menambahkan, apabila masyarakat menemukan ujaran atau komentar yang mengandung unsur kebencian atau hal yang serupa seperti kasus ini, maka diharapkan segera melaporkan ke pihak berwenang.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.